Kebijakan terkait Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 2025

Mendekati batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 yang akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2026, pemerintah mengeluarkan Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Coretax dalam rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 hari ini, 27 Maret 2026. Aturan tersebut tercantum dalam KEP-55/PJ/2026. Kebijaksanaan ini mengatur tentang penghapusan sanksi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 hingga satu bulan. Selain dikarenakan masa libur Nyepi dan Idul Fitri 2026, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan waktu bagi Orang Pribadi untuk memahami sistem Coretax agar dapat memenuhi pelaksanaan kewajiban penyampaian SPT Tahunan 2025 yang jatuh pada 31 Maret 2026.

Di samping mengatur sanksi terkait keterlambatan penyampaian SPT, keputusan ini juga memberikan penghapusan sanksi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalami kendala untuk menyetorkan kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 tahun pajak 2025. Kebijakan ini mengatur penghapusan sanksi selama satu bulan untuk keterlambatan penyetoran PPh 29 tahun pajak 2025 yang seharusnya jatuh pada 31 Maret 2026. SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 2025 yang berstatus kurang bayar akan mendapatkan penghapusan sanksi atas penyetoran kurang bayar PPh 29 yang terlambat dilakukan sepanjang penyetoran dilakukan tidak melebihi satu bulan setelah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 2025.

Kami tetap menyarankan agar SPT PPh Orang Pribadi Anda dilaporkan sebelum batas akhir Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 2025 melalui sistem Coretax. Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait Kebijakan yang terdapat dalam KEP-55/PJ/2026 ini, anda dapat menghubungi tim kami di support@ah-taxconsulting.com ,kami akan mencoba membantu menjawab pertanyaan terkait Perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.



Leave a Reply