E-PBK berlaku Nasional

sumber: www.pajak.go.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan layanan pemindahbukuan (Pbk) secara online melalui Fitur E-Pbk pada kanal DJP Online. Mulai 12 Desember 2022 E-Pbk berlaku nasional. Penerapan pemindahbukuan secara online ini telah diuji coba sebelumnya pada 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk layanan E-Pbk, Wajib Pajak (WP) dapat melakukan aktivasi melalui laman DJP dengan mencentang fitur melalui Menu Profil. Setelah melakukan aktivasi, Wajib Pajak dapat menggunakan E-Pbk dari Menu Layanan.

sumber: www.pajak.go.id

Layanan pemindahbukuan online melalui E-Pbk ini dapat dilakukan untuk 3 jenis yakni;

  1. E-Pbk pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama.
  2. E-Pbk atas surat setoran pajak (SSP).
  3. E-Pbk semua jenis pajak dan jenis setoran pajak kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.
sumber: www.pajak.go.id
sumber: www.pajak.go.id

Dengan adanya Layanan E-Pbk, WP dapat melakukan pemindahbukuan atas kesalahan setoran pajaknya tanpa harus ke KPP lagi. WP dapat memilih menu permohonan untuk melakukan pemindahbukuan lalu, mengisi data yang diperlukan dan melakukan permintaan dengan menekan tombol kirim. Layanan E-Pbk ini juga memungkinkan WP mendapatkan monitoring permohonan dan Informasi hasil dari permohonan pemindahbukuan.

Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait E-Pbk dan peraturan Perpajakan di Indonesia lainnya, silahkan menghubungi kami di support@ah-taxconsulting.com , tim kami akan mencoba membantu pertanyaan terkait Perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.



Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023