Persiapan Dokumentasi Transfer Pricing

Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan No. 213 /PMK.03 / 2016 (PMK 213) pada 30 Desember 2016 yang kemudian berlaku untuk tahun pajak tersebut atau setelah tanggal 30 Desember 2016. PMK-213 mengesahkan pendekatan tiga tingkat dokumentasi transfer pricing yang disesuaikan dengan rekomendasi dari BEPS Action 13 OECD TP Guidelines:

  • Master File (MF);
  • Local File atau Dokumentasi Transfer Pricing (Transfer Pricing Documentation / LF); dan
  • Laporan Negara-Negara (“CbCR”)

Tidak hanya Multinational Company yang wajib menyiapkan Transfer Pricing Documentation (MF & LF), perusahaan lokal juga diwajibkan menyiapkan Dokumentasi Transfer Pricing, silahkan menghubungi kami untuk detail terkait Transfer Pricing.

kembali ke Jasa

Happy Eid Mubarak 2023