DJP Kembali menunjuk 10 Perusahaan sebagai Pemungut PPN PMSE

Untuk ke-5 kalinya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk kembali 10 Perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE atau PPN Produk Digital berdasarkan PMK-48/PMK.03/2020 melalui keluarnya Siaran Pers Nomor SP-47/2020 pada 17 November 2020. Berikut adalah 10 Perusahaan yang ditunjuk sebagai pemotong PPN PMSE per 01 Desember 2020.

SP-47-2020
SP-47-2020

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)



Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023