Implementasi Aplikasi E-faktur versi 3.2 untuk PPN 11%

Sehubungan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 tahun 2021, terdapat penambahan dan perubahan pada pasal 7 dan pasal 9 yaitu terkait:

  1. Pasal 7 mengenai kenaikan tarif PPN secara bertahap mulai dari 10% menjadi 11% per tanggal 1 April 2022 dan 12% paling lambat per tanggal 1 Januari 2025, dan
  2. Pasal 9 mengenai UU HPP bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu; melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu, dapat memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan besaran tertentu.

Untuk mengakomodasi penerapan tarif baru dan penerapan besaran tertentu PPN yang dipungut dan disetor, terdapat penyesuaian pada Aplikasi E-faktur. Dalam rangka pelaksanaan UU HPP, Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi bersama dengan direktorat-direktorat terkait telah melakukan User Acceptance Test (UAT) terhadap aplikasi E-Faktur. UAT tersebut merupakan tindak lanjut atas Nota Dinas nomor ND-145/PJ.02/2022 hal Request for Change (RFC) sehubungan dengan Pemberlakuan Tarif Baru dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai dan Nota Dinas ND-424/PJ.02/2022 hal Permintaan Perubahan Kode Transaksi atas Penyerahan Hasil Tembakau dalam Aplikasi E-Faktur dalam rangka Implementasi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.  Berdasarkan hasil UAT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengharapkan penyesuaian terhadap aplikasi e-Faktur tersebut dapat mulai diaplikasikan pada tanggal 1 April 2022.

Untuk Penyesuaian pada aplikasi E-Faktur, DJP akan merilis aplikasi E-Faktur versi 3.2 yang dapat diunduh oleh PKP pada laman https://efaktur.pajak.go.id/ dan hanya boleh diinstal mulai tanggal 1 April 2022. Untuk Pengguna E-SPT 1107 PUT, diminta agar menggunakan mekanisme impor data Faktur Pajak untuk penginputan data Faktur Pajak pada e-SPT 1107 PUT per tanggal 1 April 2022. Untuk lebih detail terkait PPN 11% jangan ragu untuk menghubungi kami via email di support@ah-taxconsulting.com.



Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023