Insentif Pajak Daerah DKI Jakarta 2021

Pada 09 Agustus 2021 Pemerintah DKI Jakarta resmi memberikan insentif Pajak Daerah dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 60 tahun 2021 tentang Insentif Fiskal 2021. Aturan yang dikeluarkan dalam rangka menyambut HUT RI ke-76 dibuat dengan dasar pertimbangan sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat terdampak Covid-19. Insentif yang terdapat dalam peraturan tersebut berupa Keringanan pokok pajak

  1. bumi dan bangunan perdesaan serta perkotaan (PBB-P2)
  2. Pajak kendaraan bermotor (PKB)
  3. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
  4. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan
  5. Pajak reklame (PR)

Berikut adalah skema pemberian insentif berdasarkan Pergub DKI Jakarta nomor 60 tahun 2021.

Skema Insentif Pajak Daerah DKI Jakarta 2021
Skema Insentif Pajak Daerah DKI Jakarta 2021

Insentif diberikan secara otomatis kecuali Insentif terkait Pengurangan Pokok BPHTB yang dapat dimanfaatkan dengan cara Wajib Pajak mengirimkan Surat Permohonan lengkap dengan persyaratan administrasi yang dibutuhkan ke kantor UPPPD (Unit Pelayanan Pemungutan Pajak) sesuai lokasi objek pajak. Surat permohonan harus memuat Nomor Induk Kependudukan; Nama Wajib Pajak; Alamat Wajib Pajak; Alamat objek Pajak; dan Uraian permohonan. Peryaratan Administrasi yang wajib dilengkapi berupa syarat umum dan khusus, berikut adalah syarat umum yang wajib dikirimkan bersama dengan Surat Permohonan:

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  2. Surat Kuasa pengurusan permohonan keringanan BPHTB apabila dikuasakan (disertai juga fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa yang telah dilegalisir)
  3. Surat Pernyataan Wajib Pajak orang pribadi belum pernah memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli atau belum pernah diberikan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pemberian hak baru atau belum pernah menerima hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah atau hibah wasiat atau waris; dan
  4. Perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam surat setoran pajak daerah BPHTB.
Insentif Pajak Daerah DKI Jakarta 2021
Sumber: Bapenda Jakarta

Syarat Khusus untuk Jual Beli Pertama Kali dan Hibah Pertama Kali berupa:

  1. Draft akta autentik dari notaris atau pejabat pembuat akta tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena jual beli dengan melampirkan fotokopi bukti transfer atau bukti pembayaran jual beli dengan menunjukkan aslinya;
  2. Draft akta autentik dari notaris atau pejabat pembuat akta tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena hibah;
  3. Fotokopi sertifikat hak atas tanah; dan
  4. Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Syarat Khusus untuk Hibah wasiat Pertama Kali berupa:

  1. Fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir dan akta hibah wasiat;
  2. Fotokopi sertifikat hak atas tanah; dan
  3. Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Syarat Khusus untuk Peristiwa Waris Pertama Kali berupa:

  1. Fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang bervvenang yang telah dilegalisir;
  2. Fotokopi sertifikat hak atas tanah; dan
  3. Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Syarat Khusus untuk Pemberian Hak Baru Pertama Kali berupa:

  1. Fotokopi surat keputusan pemberian hak baru atas tanah dari pejabat kantor wilayah pertanahan Provinsi DKI Jakarta/kantor pertanahan kota administrasi; dan
  2. Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Pemberian keringanan PBB-P2 ketetapan tahun 2021 diberikan secara otomatis, dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Tidak pernah mengajukan permohonan pengurangan pokok ( Jika ada namun belum dibayarkan , silahkan ajukan permohonan pembatalan)
  2. Tidak memiliki angsuran pembayaran PBB-P2 (Jika ada silahkan ajukan permohonan pembatalan)
  3. Tidak memilik tunggakan sebelum tahun 2021 

Untuk PBB-P2 tahun Pajak 2021 yang telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat diberikan kompensasi untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan kompensasi dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Kompensasi tersebut akan diberikan untuk tahun 2022 sebesar 20% (dua puluh persen). Permohonan dapat diajukan paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak Peraturan ini diundangkan ke Kantor UPPPD yang berwenang. Alamat dan kontak tiap UPPPD bisa dilihat di Kantor Pelayanan UPPPD . Permohonan kompensasi juga dapat dikirimkan secara online di https://pajakonline.jakarta.go.id . Untuk informasi seputar perpajakan lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami via email di support@ah-taxconsulting.com, kami akan berusaha untuk menjawab pertanyaan Anda.



Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023