Optimalisasi kegiatan Pelayanan Pajak secara online

Menuju New Normal Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-34/PJ/2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan tugas dalam tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sebelum pandemi Corona, biasanya Wajib Pajak (WP) dapat berinteraksi langsung dengan petugas pelayanan terkait dengan kebutuhan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Setelah sempat menghentikan kegiatan tatap muka di KPP pada 15 Juni 2020, Direktorat Jenderal Pajak mulai membuka kembali layanan tatap muka dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan pembatasan pelayanan sesuai dengan kapasitas ruangan dan jumlah petugas pelayanan. Untuk konsultasi dan pelaporan SPT Masa dapat dilakukan melalui jalur email dan pesan instan (chat) yang tersedia di laman DJP Online. Sementara, untuk layanan yang belum tersedia secara online pada laman DJP Online, WP dapat menyampaikan melalui pos atau jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mengunjungi KPP secara langsung.

SE-34/PJ/2020 ini mengatur terkait penyesuaian kegiatan tertentu yaitu, kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik digital, penagihan, penilaian, keberatan dan non keberatan (Pasal 36 UU KUP) yang memerlukan interaksi langsung dengan Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/pihak lain. Untuk mendukung pelaksanaan penyesuaian kegiatan tertentu melalui elektronik sesuai dengan SE-34/PJ/2020, pihak KPP akan melakukan pemuktahiran data WP dengan memastikan Identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/pihak lain berupa:

  1. Alamat Email
  2. Nomor Telepon/Ponsel
  3. Akun Video Conference

Selain itu KPP akan memastikan alamat posel (email) dan nomor telepon yang digunakan oleh Wajib Pajak terdaftar dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. KPP tempat WP terdaftar juga melakukan Pemuktahiran data secara jabatan berdasarkan pernyataan tertulis WP sebagaimana diatur dalam SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pemuktahiran data ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan saluran elektronik, pos dan/atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman, dan secara langsung atau tatap muka dengan memperhatikan pedoman yang sudah ada.

Singkatnya, SE-34/PJ/2020 ini mengatur mengenai pelaksanaan kembali dengan penyesuaian terkait kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik digital, penagihan, penilaian, keberatan dan non keberatan (Pasal 36 UU KUP) yang sementara dibatasi atau ditiadakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-13/PJ/2020.



Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023