Pemanfaatan Fasilitas Pajak dalam PMK-28/PMK.03/2020

Pada 21 April 2020, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SE-24/PJ/2020 tentang petunjuk pelaksanaan PMK-28/PMK.03/2020 mengenai Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19. SE-24/PJ/2020 menjelaskan mengenai tata cara pemanfaatan Fasilitas yang tercantum pada PMK-28/PMK.03/2020, bahwa terkait PPN atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 tidak dipungut dan/atau ditanggung oleh Pemerintah. Pelaksanaan ketentuan PPN tidak dipungut atas impor BKP tertentu oleh pihak tertentu sesuai fasilitas PMK-28/PMK.03/2020 sepenuhnya dilaksanakan oleh Dirjen Bea dan Cukai. Kemudian atas penyerahan BKP dan JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu kepada pihak tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah tetap wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Faktur Pajak menggunakan kode transaksi 07 pada detail transaksi dan memberikan keterangan tambahan:

“PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 28/PMK.03/2020”

pada baris referensi faktur dan pada Kode Billing. Bagi PKP penerima yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean dan mendapatkan fasilitas PMK-28/PMK.03/2020 pada SPT masa PPN pelaporan dilakukan dengan cara merekam transaksi dalam Formulir 1111-B3 dengan ketentuan berikut:

  1. kolom “Nama Penjual BKP/BKP Tidak Terwujud/Pemberi JKP” diisi dengan nama lawan transaksi di luar Daerah Pabean;
  2. kolom “NPWP” diisi nomor “taxpayer Identification number (TIN)” lawan transaksi atau diisi 00.000.000.0-000.000 dalam hal nomor TIN lawan transaksi tidak diketahui;
  3. kolom “Kode dan Nomor Seri” diisi dengan angka “9” diikuti dengan 15 digit kode billing sebagaimana dimaksud pada angka 1), contoh: kode billing adalah
    0161 0320 9127 127 maka pada kolom “Kode dan Nomor Seri” dilakukan input nomor 9016103209127127;
  4. kolom “DPP” dan “PPN” diisi dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak transaksi dan nilai PPN yang seharusnya dipungut atas transaksi pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

PKP tertentu yang melakukan impor BKP yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, impor BKP tersebut tidak dikenai PPN sepanjang PKP tersebut memiliki Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (SKJLN) sebelum melakukan impor. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memanfaatkan Fasilitas PPN sesuai PMK-28/PMK.03/2020 ini wajib menyampaikan Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah. Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung oleh Pemerintah dan disampaikan ke KPP domisili yaitu:

  • paling lama 20 Juli 2020 untuk masa pajak April 2020 s.d. Juni 2020
  • paling lama 20 Oktober 2020 untuk masa pajak Juli 2020 s.d. September 2020

Selain itu, SE-24/PJ/2020 ini menjelaskan juga mengenai tata cara pemanfaatan Fasilitas Pembebasan dari Pemungutan PPh 22 Impor sesuai PMK- 28/PMK.03/2020. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan sejak masa pajak April 2020 hingga masa pajak September 2020. Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh 22 dapat dilakukan secara online melalui laman DJP Online. Wajib Pajak yang menerima Fasilitas Pembebasan Pemungutan PPh 22 Impor wajib untuk menyampaikan Laporan Realisasi Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor.

terkait: DJP Online menambahkan layanan pada e-reporting Covid-19

Untuk info lebih lanjut terkait Tata cara Pemanfaatan Fasilitas Pajak berdasarkan PMK-28/PMK.03/2020, silahkan menghubungi kami via email di support@ah-taxconsulting.com.



Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023