Pengajuan PPh 21 DTP

Bagi Perusahaan yang dapat memanfaatkan insentif PPh 21 DTP, sesuai PMK-44/PMK.03/2020 sebagai perluasan aturan PMK-23/PMK.03/2020, berikut ini adalah tata cara pengajuan PPh 21 DTP:

Login ke Akun DJP Online Perusahaan Anda.
Pilih iKSWP pada laman layanan DJP Online (apabila belum ada pilihan iKSWP, silahkan aktifasi layanan tersebut melalui laman profil Anda).
Pada laman iKWSP akan tertera profil perusahaan Anda, lihat pada “profil pemenuhan kewajiban saya” akan ada pilihan “untuk keperluan”, silahkan tekan tombol untuk memilih “Fasilitas PPh 21 DTP (PMK 44 2020)”.
Setelah memilih, akan muncul pop up untuk kode keamanan. Sialhkan isi kode keamanan dan tekan “Submit”.
Apabila KLU perusahaan Anda berhak memanfaatkan PPh 21 DTP sesuai PMK-44/PMK.03/2020 maka, pada status akan tertera “Terpenuhi”. Silahkan simpan permohonan Anda.
Konfirmasi dengan menekan tombol “Ya” untuk mengirimkan Pengajuan PPh 21 DTP perusahaan Anda.
Silahkan menekan tombol “OK” setelah permohonan PPh 21 DTP telah disetujui.

Apabila pengajuan PPh 21 telah terpenuhi selanjutnya, Anda dapat memanfaatkan PPh 21 DTP sesuai dengan PMK-44/PMK.03/2020 untuk masa pajak April 2020 s.d. September 2020. Apabila sudah memanfaatkan PPh 21 DTP, jangan lupa untuk melakukan Laporan Realisasi PPh 21 DTP.

Untuk Pertanyaan terkait perpajakan di Indonesia lebih lanjut, silahkan hubungi kami di support@ah-taxconsulting.com. Kami ada untuk membantu Anda.



Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023