Penunjukan 8 Perusahaan sebagai Pemungut PPN PMSE

Pada 3 Juni 2021, Pemerintah mengeluarkan Siaran Pers SP-17/2021 yang menunjuk 8 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atas produk digital yang dijual kepada Pelanggan di Indonesia berdasarkan PMK-48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Sistem Elektronik.

Para Pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dalam SP-17/2021 ini, mulai 1 Juni 2021 berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Sejak dikeluarkannya PMK-48/PMK.03/2020, Kementerian Keuangan telah menunjuk total 73 badan usaha sebagai pemungut PPN PMSE.

PPN PMSE-SP-17


Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023