Penunjukan Pemungut PPN PMSE berdasarkan PMK-48/PMK.03/2020 hingga Desember 2020

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) awalnya menunjuk 6 Perusahaan melalui SP-29/2020 sebagai pemungut PPN Produk Digital atau PPN PMSE mulai 01 Agustus 2020. Lalu, pada 17 November 2020, DJP kembali menunjuk 10 Perusahaan dengan mengeluarkan SP-47/2020. Hingga kini total 46 Perusahaan telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN PMSE. Berikut adalah Perusahaan yang masuk ke dalam 5 Siaran Pers terkait Penunjukan Pemungut PPN PMSE berdasarkan PMK-48/PMK.03/2020.

Daftar Perusahaan Pemungut PPN Produk Digital per 2020
Daftar Perusahaan Pemungut PPN Produk Digital per 2020

Untuk info lebih lanjut terkait PPN PMSE/ PPN atas barang dan jasa digital luar negeri, serta pertanyaan terkait perpajakan di Indonesia, silahkan menghubungi kami di support@ah-taxconsulting-com. Karena kami ada untuk membantu kebutuhan informasi terkait perpajakan Anda.



Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023