Penunjukan Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri Gelombang 4

Pada 9 Oktober 2020, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengeluarkan Siaran Pers No. 43 tahun 2020. Adapun Siaran Pers tersebut berisi penambahan 8 Perusahaan Global yang memperjualbelikan produk digital di Indonesia resmi menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE. Berikut adalah daftar perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPN atas penjualan produk digitalnya per 1 November 2020.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Penambahan perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN Produk Digital/PMSE ini membuat total perusahaan digital yang telah menjadi pemungut PPN PMSE sejak 1 Juli 2020 menjadi 36 Perusahaan.

Untuk info lebih lanjut terkait PPN PMSE/ PPN atas barang dan jasa digital luar negeri, serta pertanyaan terkait perpajakan di Indonesia, silahkan menghubungi kami di support@ah-taxconsulting-com. Karena kami ada untuk membantu kebutuhan informasi terkait perpajakan Anda.



Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023