Perlakuan PPh atas Penghasilan sehubungan dengan Perdagangan Aset Kripto

Pada 05 April 2022, Pemerintah melalui Menteri keuangan resmi mengeluarkan beberapa Aturan merespon kebutuhan implementasi lebih lanjut PPN 11%. Salah satu aturan dalam Terbit 14 Peraturan Menteri Keuangan terbaru terkait PPN dan PPH dalam UU HPP adalah PMK-68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Aset Kripto dan detail aturan terkait PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aset Kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, dan Litecoin semakin marak dijadikan salah satu instrumen investasi terutama bagi kaum millenial. Jika berbicara tentang investasi tentunya dari perdagangan Cryptocurrency tersebut atas penghasilan yang diterima atau diperoleh terkena Pajak. Berikut adalah sekilas tentang Pajak Penghasilan dalam Perdagangan Aset Kripto.

Perlakuan PPh atas Aset Kripto berlaku atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto, Penyelenggara PMSE maupun Penambang Aset Kripto. Setiap Penghasilan sehubungan dengan kegiatan Perdagangan Aset Kripto yang menerima penghasilan baik berupa nilai uang, nilai Aset Kripto atau nilai pengganti berupa imbalan/komisi dalam bentuk apapun (seperti: Block Reward, transacton fee, dll) yang menambah penghasilan terkena PPh pasal 22 yang bersifat final. Tarif PPh 22 atas Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto adalah sebesar:

  1. 0,1% dari nilai transaksi dalam perdagangan Aset Kripto, sebelum dikenai PPN dan PPnBM untuk Penyelenggara PMSE yang merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto; atau
  2. 0,2% dari nilai transaksi dalam perdagangan Aset Kripto, sebelum dikenai PPN dan PPnBM untuk Penyelenggara PMSE yang bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto;

Penyelenggara PMSE wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan PPh pasal 22 atas Transaksi yang terjadi dalam Perdagangan Aset kripto. Dalam hal Nilai Transaksi sehubungan dengan Perdagangan Aset Kripto berupa uang fiat dengan mata uang selain Rupiah, besaran konversi nilai mata uang tersebut mengikuti nilai konversi kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat tanggal diterimanya pembayaran. Apabila Nilai Transaksi tukar menukar Aset Kripto ke Aset Kripto lainnya (swap) atau pemindahan Aset Kripto ke akun pihak lain (transfer), nilai transaksi adalah sebesar nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang Rupiah yang nilainya ditetapkan bursa berjangka Penyelenggara Perdagangan Aset Kripto; atau berdasarkan nilai dalam sistem yang dimiliki Penyelenggara PMSE yang sudah ditetapkan secara konsisten.

Penyelenggara PMSE wajib membuat Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 yang terutang berupa dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Potong/Bukti Pemungutan Unifikasi dan menyetorkan PPh pasal 22 yang telah dipungut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dilakukan pemungutan PPh pasal 22 berakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Penyelenggara PMSE juga wajib melaporkan PPh pasal 22 yang telah dipungut/disetorkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Untuk Penyelenggara PMSE yang hanya memberikan layanan Dompet Elektronik (e-Wallet); memeprtemukan Penjual dan Pembeli Aset Kripto; dan/atau tidak memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto dikecualikan dari kewajiban pemungutan PPh pasal 22. Pengecualian pemungutan PPh pasal 22 ini juga berlaku untuk Penjual Aset Kripto yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang hak pemajakannnya tidak berada di Indonesia, dan dengan syarat Wajib Pajak menyerahkan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri negara mitra atau yuridiksi mitra P3B sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan kepada Penyelenggara PMSE.

PPh 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Perdagangan Aset Kripto

Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang diterima atau diperoleh Penyelenggara PMSE yang bertindak atas nama sendiri yang dilakukan melalui sarana Elektronik yang disediakan Penyelenggara PMSE lain, dikenai PPh pasal 21 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi Anda yang ingin mengetahui tahu lebih lanjut terkait PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang diatur dalam PMK-68/PMK.03/2022, jangan ragu untuk menghubungi kami via support@ah-taxconsulting.com. Kami akan menjawab pertanyaan Anda sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.



Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023