PMK-86/PMK.03/2020 pengganti PMK-44/PMK.03/2020

Pada 16 Juli 2020, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mencabut PMK-44/PMK.03/2020 dengan mengeluarkan peraturan baru yaitu, PMK-86/PMK.03/2020 terkait insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Jika sebelumnya dalam PMK-44/PMK.03/2020 hanya sebanyak 1.062 KLU yang dapat memanfaatkan insentif PPh 21 DTP (ditanggung Pemerintah) hingga masa pajak September 2020, dengan ditetapkannya PMK-86/PMK.03/2020 ini, PPh 21 DTP diperpanjang hingga masa pajak Desember 2020. Sedangkan untuk perluasan, KLU yang dapat memanfaatkan insentif ini menjadi 1.189 KLU. Bagi perusahaan yang merupakan Wajib Pajak berstatus pusat akan tetapi memiliki cabang yang ingin memanfaatkan PPh 21 DTP, pemberitahuan pemanfaatan PPh 21 DTP dapat dilakukan oleh Wajib Pajak berstatus pusat. Akan tetapi, Perusahaan cabang tetap wajib menyampaikan laporan realisasi PPh 21 DTP melalui akun DJP Online. Untuk insentif PPh final berdasarkan PP 23 tahun 2018 juga diberikan perpanjangan hingga masa pajak Desember 2020.
Selain itu, PMK-86/PMK.03/2020 ini juga memperluas cakupan fasilitas pembebasan PPh 22 Impor yang semula 431 KLU menjadi 721 KLU dan berlaku hingga Desember 2020. Untuk insentif pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 30% yang sebelumnya hanya mencakup 846 KLU menjadi 1.013 KLU. Insentif terkait PPN atau Resitusi PPN dipercepat juga mendapat perluasan KLU yang awalnya 431 KLU mejadi 716 KLU. Seluruh insentif yang diatur dalam PMK-44/PMK.03/2020 yang awalnya hanya berlaku hingga masa pajak September 2020 kini telah dicabut dan diperpanjang melalui PMK-86/PMK.03/2020. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan SE-43/PJ/2020 sebagai petunjuk pelaksana PMK-86/PMK.03/2020.



Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023