Potongan Angsuran PPh Pasal 25 Naik Jadi 50 Persen

Mulai masa pajak Juli 2020, pemerintah menambahkan diskon untuk angsuran PPh 25 dari 30% menjadi 50% bagi Wajib Pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan Impor tujuan Ekspor, dan Perusahaan di Kawasan Berikat. Wajib Pajak yang berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran PPh 25 ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada 14 Agustus 2020. Berikut adalah Siaran Pers terkait Potongan Angsuran PPh 25 yang terdapat pada SP-37/2020.

Untuk info lebih lanjut terkait PMK-110 dan fasilitas perpajakan masa pandemi Covid-19, jangan ragu untuk menghubungi kami di support@ah-taxconsulting.com.



Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023