PPh atas Bunga Obligasi yang diperoleh WPDN dan BUT

Pada 30 Agustus 2021, Pemerintah menurunkan tarif PPh Final atas Bunga Obligasi yang diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari sebelumnya 15% menjadi 10%. Kebijakan terkait penurunan tarif PPh tersebut ada dalam Peraturan Pemerintah nomor 91 tahun 2021 (PP-91/2021) tentang tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berpa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Penurunan tarif PPh final atas bunga obligasi ini diharapkan dapat meningkatkan investasi dalam negeri.

Obligasi yang dimaksud dalam PP-91/2021 adalah Surat Utang, Surat Utang Negara (SUN), Obligasi Daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan baik yang diterbitkan Pemerintah maupun non-Pemerintah termasuk Surat Utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip Syariah (SUKUK). PP-91/2021 ini juga menegaskan bunga obligasi yang dimaksudkan adalah imbalan yang diterima atau diperoteh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga, ujrahlfee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto. Berdasarkan peraturan ini, penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh WPDN dan BUT dikenai Pajak Pengahsilan yang bersifat (PPh Final) dengan tarif 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

DPP atas Bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi (holding period). Untuk Diskonto dari Obligasi dengan kupon atau lebih dikenal dengan istilah interset bearing debt securities , DPP adalah sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest). Sementara DPP untuk diskonto dari Obligasi tanpa bunga adalah sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi. Apabila, diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi dengan kupon maka, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan DPP atas Bunga Obligasi berjalan.

Ketentuan dalam aturan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang Bank Luar Negeri di Indonesia dan Wajib Pajak Dana Pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.

Penjelasan dalam aturan ini juga memberikan contoh apabila pada 1 Juli 2022, PT. AAA (sebagai emiten) menerbitkan Obligasi dengan kupon dengan detail:

  • Nilai nominal Rp12.000.000,00 per lembar.
  • Jangka waktu Obligasi 5 tahun (jatuh tempo 1 Juli 2027).
  • Bunga tetap (fixed rate) sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
  • Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pada saat penerbitan perdana, PT. BBB sebagai investor membeli sejumlah 10 lembar Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) sebesar Rp10.500.000,00 per lembar. Kemudian, pada 31 Mei 2023 PT. BBB menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada PT. CCC dengan harga jual Rp10.666.667,00 per lembar termasuk bunga berjalan, melalui perantara.

Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh yang terutang oleh PT. BBB pada saat penjualan Obligasi pada 31 Mei 2023 adalah sebagai berikut:

Bunga berjalan    =              (5/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10 lembar diskonto

=              Rp6.666.670,00

Diskonto               =              [(Rp10.666.667,00 – Rp666.667,00) – Rp10.500.000,00 x 10 lembar

=              (Rp5.000.000,00) Diskonto negatif/rugi

Perolehan diskonto negatif atau rugi dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan. PPh terutang yang bersifat final karena penjualan Obligasi, sebagai berikut:

PPh Final               =              10% x (Rp6.666 .670,00 – Rp5.000.000,00)

=              Rp166.667,00



Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023