Wajib E-Bupot 2020

Banyak hal terdampak pandemi corona termasuk kegiatan pelayanan Pajak di KPP maupun KP2KP yang sebelum pandemi dilakukan secara tatap muka. Salah satu pelayanan yang dapat dilakukan secara online adalah Pelaporan SPT Masa PPh 23 dan Pembuatan Bukti Potong secara online melalui E-Bupot. Akan tetapi sejak PER-04/PJ/2017 yang mengatur terkait E-Bupot ditetapkan, belum semua PKP dapat mengakses pelaporan secara online dengan Layanan tersebut. Berdasarkan PER-04/PJ/2017, ada dua syarat PKP yang dapat menggunakan SPT Masa dan Daftar Bukti Potong PPh 23 dan/atau PPh 26 berbentuk formulir kertas (hard copy), yaitu:

  1. PKP yang menerbitkan tidak lebih dari 20 Bukti Potong PPh 23 dan/atau PPh 26 dalam satu masa pajak.
  2. Jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh tidak lebih dari Rp100 juta untuk setiap Bukti Potong dalam satu masa pajak.

Pada 10 Juni 2020, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan KEP Dirjen Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. Terhitung masa pajak Agustus 2020 berdasarkan KEP-269/PJ/2020 tersebut PKP yang terdaftar di KPP Pratama di seluruh Indonesia harus membuat Bukti Potong dan menyampaikan SPT masa PPh 23 dan/atau PPh 26 melalui layanan E-Bupot.

Ditekankan bagi PKP yang sudah pernah membuat Bukti Potong PPh 23 dan/atau PPh 26 lebih dari 20 Bukti Potong per masa Pajak dan memiliki akses pelayanan E-Bupot pada laman DJP Online, diwajibkan untuk tetap menggunakan layanan E-Bupot pada masa pajak selanjutnya. Selain itu, kewajiban pembuatan bukti pemotongan dan penyampaian SPT Masa tersebut akan tetap berlaku meskipun pengusaha yang telah ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 tidak lagi berstatus sebagai PKP. Bagi wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP setelah penetapan KEP-269/PJ/2020 ini berkewajiban membuat Bukti Potong dan menyampaikan SPT masa PPh 23 dan/atau PPh 26 berlaku sejak masa pajak dilakukannya pengukuhan.

Untuk pertanyaan terkait perpajakan di Indonesia lainnya silahkan menghubungi kami via email di support@ah-taxconsulting.com. Karena kami ada untuk membantu Anda.



Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023