PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Mulai 1 Mei 2022, Transaksi Perdagangan Aset Kripto terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan tentang Pajak Kripto ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 tahun 2022 (PMK-68/PMK.03/2022) yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Harmonisasi Perturan Perpajakan Nomor Nomor 7 tahun 2021 (UU HPP). Terbitnya PMK-68/PMK.03/2022 yang merupakan aturan pelaksana perpajakan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Litecoin maupun Dogecoin. Aset Kripto dianggap sebagai komoditi berupa aset digital. Seperti halnya aset digital lain, Aset Kripto merupakan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan Jasa Penyediaan sarana Elektronik yang dipakai untuk transaksi Aset Kripto merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang termasuk dalam objek PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN sehingga atas transaksi perdagangannya dikenai PPN. Sementara, hasil Perdagangan Aset Kripto dihitung sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh sehingga atas transaksi tersebut dikenai PPh.

Pajak Aset Kripto
Peraturan Pajak untuk Aset Kripto terbaru

Wajib Pajak yang menjadi Subjek Pajak dalam Perdagangan Aset kripto

  1. Pedagang fisik Aset Kripto adalah pihak  yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi yang melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi antara Penjual Aset Kripto atau Pembeli Aset Kripto.
  2. Penjual Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan dan/atau pertukaran Aset Kripto.
  3. Pembeli Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Aset Kripto dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Aset Kripto tersebut.
  4. Penambang Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi Aset Kripto untuk mendapatkan imbalan berupa Aset Kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam Kelompok penambang Aset Kripto (mining pool).
  5. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Penyelenggara PMSE) adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan Aset Kripto, termasuk Pedagang Fisik Aset Kripto. Penyerahan jasa yang dilakukan Penyelenggara PMSE antara lain:
    • Jual-Beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat;
    • Tukar menukarAset  Kripto ke Aset Kripto lainnya  (swap); dan/atau
    • Dompet Elektronik (e-wallet) meliputi Deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan Aset Kripto ke akun pihak lain (transfer) dan penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto.

Wajib Pajak yang merupakan Subjek Pajak dalam Perdagangan Aset Kripto dapat dikukuhkan sebagai PKP dan melakukan kewajiban perpajakan seperti membuat Faktur Pajak atas Penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP, memungut, menyetorkan, melaporkan PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pajak yang berlaku.

Terkait Perlakuan PPN atas Penyerahan Aset Kripto dan Perlakuan PPh atas Penghasilan sehubungan dengan Perdagangan Aset Kripto selengkapnya diatur dalam PMK-68/PMK.03/2022. Untuk pertanyaan dan informasi terkait aspek Perpajakan Cryptocurrency atau Aset Kripto terbaru, Anda dapat menghubungi kami di support@ah-taxconsulting.com.



Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023