E-Reporting Investasi

Direktorat Jenderal Pajak menambahkan fitur pada layanan E-reporting DJP Online. Fitur tersebut digunakan untuk menunjang penyampaian laporan realisasi investasi sebagai syarat mendapatkan deviden atau Penghasilan lain yang dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sesuai dengan PMK-18/PMK.03/2021. Untuk dapat menggunakan layanan E-reporting investasi pada DJP Online, Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi layanan terlebih dahulu. Aktivasi dilakukan dengan membuka menu Profile pada DJP Online dan mencentang e-reporting Investasi pada bagian aktivasi fitur layanan. Setelah menyimpan pengaturan tersebut, Wajib Pajak dapat menggunakan E-reporting investasi pada menu “Layanan”.

Tutorial Aktivasi E-reporting
Tutorial Aktivasi E-reporting

Wajib Pajak dapat mengisi informasi yang perlu dilaporkan agar dividen yang diterima bisa dikecualikan dari Pengenaan Pajak Penghasilan. Informasi tersebut disesuaikan dengan format dokumen laporan realisasi investasi yang tercantum Lampiran VII PMK-18/PMK.03/2021 yaitu;

  1. jenis penghasilan,
  2. pemberi penghasilan,
  3. laba setelah pajak,
  4. porsi kepemilikan saham,
  5. tanggal diterimanya dividen,
  6. jumlah dividen yang dibagikan,
  7. jumlah yang akan diinvestasikan (lengkap dengan tanggal investasi, bentuk investasi, dan nilai investasi dari dividen yang diterima)

Berdasarkan PMK-18/PMK.03/2021 Wajib Pajak harus melakukan pelaporan secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak Badan setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain. Pelaporan paling singkat dilakukan selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh,dan investasi tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sesuai ketentuan.

Tampilan E-reporting Investasi DJP Online
Tampilan E-reporting Investasi DJP Online

Jangan lupa untuk Lapor Investasi melalui DJP Online e-Reporting Investasi sesuai dengan PMK-18/PMK.03/2021.

Lapor E-reporting Investasi 1
Lapor E-reporting Investasi 1
Lapor E-reporting Investasi 2
Lapor E-reporting Investasi 2

Lebih lanjut terkait Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan menurut UU Cipta Kerja, Pengecualian dari Objek Pajak untuk Dividen dari Dalam Negeri menurut UU Cipta Kerja, Pengecualian dari Objek Pajak untuk Dividen dari Luar Negeri, Pengecualian dari Objek Pajak atas Penghasilan di luar negeri melalui BUT dan tidak melalui BUT menurut UU Cipta KerjaJangka waktu investasi dan laporan realisasi investasi terkait penghasilan yang dikecualikan dari Objek Pajak, dan Bentuk Investasi yang dapat dilakukan agar Dividen atau Penghasilan lain dikecualikan dari Objek Pajak menurut UU Cipta Kerja yang sebelumnya pernah dibahas dalam beberapa artikel dan terkait layanan E-reporting Investasi ini, jangan ragu untuk menghubungi kami di support@ah-taxconsulting.com.



Leave a Reply

Happy Eid Mubarak 2023